Dalam kurun waktu satu tahun belakangan ini, dengan merujuk undang-undang guru dan dosen nomor 14 tahun 2005 harkat dan martabat guru mendapat apresiasi yang bermakna. Dalam UU tersebut diatur tentang penghargaan guru baik dalam segi profesional maupun finansial serta perlindungan hukum dan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
Guru profesional akan menjadi dambaan, harapan dan sekaligus kewajiban bagi semua komponen pendidikan baik mulai dari tingkat dasar sampai dengan tingkat atas. Dengan dijadikanya status kerjaan guru sebagai profesi oleh Pemerintah adalah sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi dan keberadaan guru yang dalam rentang waktu yang panjang kurang mendapat perhatian yang semestinya.
Kata profesional itu sendiri adalah kata yang sangat menyanjung setiap orang yang menyandangnya. Mereka yang tersematkan kata itu, tentunya akan menyesuaikan dan intropeksi terhadap diri mereka, sudah pantaskah menyandang gelar seperti itu. Selain mampu melaksanakan tugas dengan benar sesuai dengan jabatan mereka, juga harus menguasai ilmu yang mereka tekuni dengan baik dan benar.
Contoh kerjaan profesi dapat kita lihat pada dokter, manager, Banker, businessman, pengacara, jaksa, hakim, wartawan dll. Semua kerjaan profesi itu sebagai gambaran terhadap profesi guru yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagai bagian dari mereka. Yang perlu juga dilihat disini adalah salah satu unsur yang tertera dengan jelas yaitu sumber penghasilan.
Sumber penghasilan tersebut diterangkan pada ulasan UU guru dan dosen bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Jadi jelas bahwa guru profesional itu di tuntut untuk memenuhi persyaratan kompetensi keilmuan, kreatif dan produktif, berkomunikasi dengan baik, menjaga etika dan moral serta melakukan pemgembangan terus menerus ( continues improvement). Dalam pengembangan ini, guru profesional diharuskan tidak berdasarkan pada knowledge based semata, akan tetapi lebih terfokus atau berdasarkan pada competensy based. Untuk menunjang pengembangan kompetensi itu, peranan media informasi seperti internet, surat kabar, buku, seminar dan sebagainya menjadi acuan yang sangat bermakna.
Menurut pemikiran penulis, sesuai dengan aturan yang baku tersebut, sebenarnya menuju guru profesional tidaklah segampang membalik telapak tangan. Perjuangan dalam proses belajar pembelajaran menjadi taruhan yang cukup berat untuk menuju penghargaan mulia tersebut.
Kita sebagai guru yang selama bertahun-tahun mengajar selalu disodori hal-hal baru dari aturan pendidikan itu sendiri. Kurikulum yang terus mengalami perubahan setiap jangka kurang lebih lima tahunan , mengharuskan kita untuk bisa mengikuti iramanya, kemana mereka memainkan nada dasarnya.
Dengan melihat sistem belajar pemelajaran yang berbasis kompetensi sekarang ini, jelas bahwa keberadaan guru sekarang tidak hanya sekedar sebagai pengajar (Teacher) akan tetapi dituntut juga sebagi juri(Couch) dan sekaligus sebagai pembimbing (Konselor) terhadap anak didik dalam proses belajar mengajar.
Oleh karenanya, kegiatan proses belajar-pemelajaran pada model Kompetensi tingkat satuan pelajaran (KTSP) ini, peran aktif siswa dalam menemukan gagasan, jawaban serta memaparkan (explore) ide mereka selama belajar menjadi tujuan yang utama, bukan lagi guru yang berperan aktif seperti penerapan kurikulum sebelumnya. Sekarang yang menjadi permasalahan adalah bisakah kita mengubah 100 % image dan kebiasaan mencekoki siswa menjadi seorang mediator, wasit atau pembimbing pada proses belajar-mengajar ? mari jawaban pertanyaan itu kita pikirkan bersama.
Dengan melihat proses ruang lingkup pendidikan di atas, serta ditetapkanya pekerjaan guru sebagai kerjaan profesi, maka langkah guru selanjutnya adalah dihadapkan adanya persyaratan untuk menilai kinerjanya selama mereka mengajar dalam bentuk portofolio. Bagi guru yang sekedar mengajar serta tidak memperdulikan instrumen pendidikan mungkin akan kaget dengan persyaratan yang diberikan, tapi bagi guru yang aktif bahwa mengajar sebagai dunianya mereka akan santai menyambutnya.
Dalam portofolio, guru wajib memaparkan berbagai komponen pendidikan yang harus mereka sebutkan. Selain kualifikasi akademik, pelatihan,pengalaman mengajar, prestasi akademik, RPP, pengalaman berorganisasi dll. Sebagai syarat mendapatkan sertifikat seorang pendidik, Ada salah satu komponen dalam portofolio yang perlu perhatian serius yaitu pengembangan profesi. Dalam pengembangan profesi ini guru didorong aktif untuk memberi gagasan-gagasan baru dalam bentuk karya tulis, baik berupa buku maupun artikel yang memikirkan perbaikan pendidikan di negeri ini.
Mengapa dikatakan serius ? karena untuk menunjang proses belajar mengajar serta menjadi guru yang produktif , seorang guru harus mengembangkan pemikiran mereka dengan cara salah satunya adalah menulis. Menulis perlu wawasan, pemgetahuan juga harus mengetahui perkembangan informasi yang terus menglobal. Disinilah peran mass media menjadi sumber yang paling pokok ketika kita ingin mengetahui segala hal, tak terkecuali masalah perkembangan dunia pendidikan. Bagi guru sendiri tertera dengan jelas, bahwa seorang guru harus dan selalu melakukan penggalian potensinya secara terus menerus ( continues improvement) Sesuai kondisi pendidikan dimasa sekarang.
Di akhir tulisan ini, berkaitan dengan proses sertifikasi guru, penulis memberi sedikit masukan terhadap Diknas, alangkah afdholnya jika Diknas bekerja sama dengan Mass media ( B. post atau media lain) untuk mengembangkan budaya tulis menulis masalah seputar pendidikan melalui surat kabar.
Selain sebagai persyaratan mendapatkan sertifikasi guru, dengan diadakan ya kerja sama tersebut penulis yakin, bahwa potensi guru dalam mengembangkan gagasanya mengenai masalah dunia pendidikan tidak akan mengecewakan bahkan akan sangat berguna untuk menunjang kemajuan pengetahuan guru dan dunis pendidikan, khususnya daerah KALSEL. Semoga!
Biodsts penilis
Nama : Sa’dullah
Jabatan : Staf pengajar SMKN 5 Banjarmasin
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus