Perjalanan panjang bangsa indonesia menjadi modal paling utama dalam membangun eksistensi bangsa ini. Negara yang kaya dengan sumber daya alam akan selalu berimplikasi terhadap berbagai masalah yang timbul. Gesekan aspek kehidupan masyarakat akan menjadi pemicu serta penyebab masyarakat terseret dan terjerembab pada penerapan hukum.
Tidak hanya dari kalangan atas, kelas rendahan juga mengikuti tren yang lagi boming di Negeri ini. akan tetapi, Sentuhan rasa keadilan menjadi pembeda yang sangat kontras antara yang berduit atau berkuasa dengan masysrakat bawah. Tengok keadilan mbah minah, gara-gara mengambil 3 buah coklat atau pencurian satu buah semangka yang dilakukan seseorang di Mojokerto sebagai pembanding wajah hukum kita.
Kasus bibit Harianto dan Chandra hanzah juga menjadi tolak ukur kadar kondisi hukum Indonesia. Hukum Bagaikan barang mainan yang ditarik kekanan kekiri, mana yang kuat akan menjadi pemenang sehingga hukum “rinba” akan berjalan. Yang berduit akan semakain mudah membeli, sedangkan yang tidak berduit akan terombang-ambing bagaikan kapal diterjang badai. Hukum telah menjadi komoditas kepentingan pribadi.
Kesemrawutan hukum kita selama ini, telah meletakkan hukum yang sakral menjadi aturan murahan karena banyaknya peraturan yang dijungkir balikkan. Pengacara dengan egonya harus memenangkan perkaranya, meskipun mereka tahu bahwa apa yang dibela itu salah sehingga penegak hukum itu melanggar hukum itu sendiri.
Lembaga hukum secara kelembagaan memang kokoh berdiri di Negeri ini. kejaksaan Agung dan kepolisian menjadi pilar utama dalam memproses perkara hukum. Setelah kemerdekaan dua lembaga hukum itu berjalan dengan kelebihan dan kelemahanya. Masa orde baru menjadi masa kelonggaran dalam menabrak hukum. Korupsi merajalela disemua lina. Dan hukum malah diperalat untuk mencapai kekuasaan, sehingga hukum menjadi milik segelintir orang.
Tumbangnya orde baru menjadi tonggak pencerahan dan perubahan di semua lembaga. Cahaya baru hukum nanpaknya mengikuti perjalanan euforia politik yang cepat berubah. Akan tetapi, masa pemerintahan Reformasi penyakit lama (budaya korupsi) malah semakin terang-terangan. Orang tidak malu lagi manakala ketahuan berkorupsi. Tidak tanggung-tanggung oknum lembaga eksekutif dan legislatif menjadi imamnya.
Pemberantasan korupsi memang tak semudah membalik telapak tangan. Kebobrokan birokrasi tidak serta merta bisa cepat berubah, karena budaya korupsi sudah mengakar dengan kuat selama ini. Meskipun budaya korupsi tidak asli budaya yang diwariskan oleh nenek moyang kita, akan tetapi, budaya polesan kolonial tersebut perlu ditentang dan diberantas semaksimal mungkin.
Tanpa mengurangi niat baik presiden yang hendak melakukan percepatan pemberantasan korupsi, tapi kita juga perlu merenungkan kembali dengan pikiran jernih apakah pemberantasan korupsi dapat dilakuk an dengan baik tanpa merekonstruksi pemikiran pejabat Negara, baik eksekutif maupun legislatif ? realitasnya, banyak pejabat Negara dan anggota DPR pilihan masa pemerintahan Reformasi baik di pusat atau daerah masih banyak yang tidur di penjara.
Mengantisipasi itu, masyarakat Jangan sampai terperosok dalam kebencian dan konflik tanpa ujung pangkal yang jelas . Kita perlu rekontruksi pemikiran dan transparansi penyelesaian hukum. Lembaga hukum di Negeri ini ( Kejaksaan dan kepolisian) sampai saat ini belum maksimal menjalankan fungsinya mencegah korupsi, bahkan sebagian oknum di lembaga tersebut terperosok didalamnya. Tingkat kepercayaan masyarakat pada kedua lembaga itupun semakin merosot, sampai-sampai presiden membentuk lembaga hukum khusus yang menangani korupsi (KPK), kita lihat saja sampai mana kinerja lembaga ini.
Memang korupsi tidak hanya persoalan hukum semata. Tetapi juga persoalan sosial, ekonomi, politik, budaya dan agama. Realitas sosial yang timpang, kemiskinan rakyat yang meluas serta tidak memadainya gaji dan upah yang diterima pekerja, merebaknya nafsu politik kekuasaan, budaya jalan pintas dengan menerabas aturan serta depolitisasi agama yang makin mendangkalkan iman. Semua itu, telah membuat korupsi semakin subur dan sulit diberantas.
Salah satu upaya mendasar untuk membentengi keterlibatan masyarakat dan komponen bangsa yang terlibat tindak korupsi itu adalah merekonstruksi pemikiran mereka dengan melihat berbagai aspek yang terjadi di masyarakat. Berusaha sadar dan bertobat bahwasanya, budaya korupsi merupakan prilaku menyimpang yang menyengsarakan bangsa ini secara keseluruhan. Dengan begitu, kita dapat merancang dan mewujudkan dalam masyarakat baru yang anti Korupsi.
Seperti yang dilaporkan oleh Manager tata kelola Ekonomi Transparansi Internasional (TI) Indonesia, Frenky Simanjuntak bahwa, indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2009 naik 0,2 dibanding tahun 2008. Dari 2.6 menjadi 2.8. IPK tersebut masih dibawah dari Negara tetangga Indonesia. dan Indonesia masih bertengger pada peringkat 111 dari 180 Negara terkorup di Dunia. (Kompas,selasa, 17 November 2009).
Menyikapi kondisi itu, pemerintah dibawah presiden Susilo Bambang Yudoyono, setelah terjadi gonjang ganjing masalah suap yang menyangkut lembaga penegak hukum yaitu Kejaksaan, Polri dan KPK, Pemerintah terus melakukan terobosan baru. Satgas anti korupsi dibentuk. Pembentukan ini semoga bukan hanya untuk mengantisipasi serangan dari masyarakat dalam program 100 hari Pemerintahanya atau menyambut hari anti korupsi, akan tetapi dengan jujur untuk mengefektifkan penanganan korupsi di Negeri yang tercinta ini.
Biodata Penulis :
N a m a : Sa’dullah, Spd
Status/Unit Kerja : Guru SMKN 5 Banjarmasin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
aku tunggu comment kamu ya....