Suasana tenang diiringi gerimis pagi hari tepatnya hari Rabu ( 27/2) para guru yang mau menunggu ujian tryout SMA/SMK duduk di teras sekolah. Koran yang sengaja kubawa dari rumah menjadi rebutan, sambil menunggu waktu menjaga try out tiba para guru membaca berita yang lagi hangat-hangatnya pagi itu. Kepala Disdik Kota Banjarmasin menjadi tersanka Dana Alokasi Khusus (DAK) non-Dana Reboisasi (DR) Non-bidang pendidikan, kataku membuka pembicaraan.
Ah masak sih, pak Iskandar begitu ! kata guru yang baru bergabung menimpali. sepertinya ia tidak percaya dengan statemen yang baru saja aku lontarkan. Coba baca dulu berita halaman petama kalau tidak percaya, kataku meyakinkan. Ya memang ada 63 sekolah dasar yang tahun ini mendapatkan dana rehabilitasi gedung sekolah yang usia bangunanya mulai udzur dan sangat bahaya digunakan untuk proses belajar mengajar kata salah satu guru setelah selesai membaca berita. Dari sinilah sebenarnya pangkal permasalahan terjadi. Dari ke 63 kepala sekolah dasar berinisiatif untuk memberikan uang terima kasih. Rincianya setiap sekolah menyisihkan 6 juta rupiah untuk diberikan kepada disdik, wajarkan, paparnya memancing diskusi.
Wajar gimana, itu namanya korupsi. Kata guru lainya. Tahu apa tidak, sesuatu yang diberikan atau menerima bukan haknya itu termasuk dalam katagori korupsi. Apakah kamu menjamin bahwa uang yang diberikan kepala sekolah itu adalah uang pribadinya dan apakah yang menerima sumbangan bersikap diam dan menerima karena uang yang diberi itu merupakan amal jariyah yang berasal dari kepala sekolah tidak kan !. Itu adalah uang dari pemerintah/rakyat yang kegunaanya untuk pembangunan dan disini untuk membangun kondisi gedung sekolah yang mau roboh kok malah disunat katanya menerangkan seperti pengamat politik saja.
Tak terasa, belum menyimpulkan hasil diskusi dadakan itu, waktu menjaga tryout dimulai. Salah satu panitia memanggil untuk berkumpul dan membawa naskah soal yang sudah dipersiapkan menuju lokal masing-masing. Kini berita yang menimpa lembaga terhormat itu menjadi bola salju yang akan terus menjadi wacana sebelum kasus dugaan itu ada keputusanya.
Korupsi menjadi kata yang sakral dan sangat populer di Indonesia. Orde baru banyak menyumbang permasalahan ini, bahkan dimasa reformasi sekarangpun tidak kalah hebatnya bahkan semakin gamblang dan berani. Mengapa korupsi sulit dihilangkan, mungkinkah akibat kesakralanya sehingga sebagian orang berusaha mengundi nasib darinya. Bila beruntung akan cepat kaya, bila gagal ya... penjara akan menunggunya. Terbukti godaan setan dan kekuatan iman akan menjadi taruhan pada setiap insan di dunia. Iman lemah atau lagi hang out, manusia akan lalai menjalankan tugas sesuai dengan prosedur semestinya.
Masih ingatkah ketika rasulullah saw. Pada waktu dibujuk oleh orang kafir dengan hanya memberi 2 pilihan yaitu harta atau wanita. Karena iman yang kuat Rasulullah tidak memilih kedua-duanya, tapi memilih robb, iman adalah nomor satu dibanding dengan yang lain. Begitu pula para pejabat Negara dilingkungan manapun mereka bekerja harus dilandasi dengan kekuatan iman agar aktifitasnya bernilai ibadah.
Dari kasus yang menimpa Kadisdik itu, otomatis akan menyeret terhadap pelaku-pelaku lain yang dikatagorikan oleh jaksa sebagi modus suap-menyuap. Beberapa kepala sekolah yang mengkoordinir mengumpulkan uang untuk diteruskan kepada Disdik juga akan mengalamai pemeriksaan yang sama. Mereka adalah Muddasir (Koordinator Banjarmasin Barat), Khaeruddin (Koordinator Banjarmasin Utara), Ismail dan Syahruddin (Banjarmasin Selatan), Asmuni (Banjarmasin Tengah), dan Abdul Hamid Banjarmasin Timur). Dalam pikiran beliau-beliau (Kepala) sekolah tersebut mungkin tidak banyak berpikir sejauh itu, bahwa apa yang dilakukan itu termasuk katagori korupsi dan membawa petaka bagi yang menerima atau yang memberi.
Dalam pandangan lain, menganggap model penyunatan seperti itu sudah menjadi kewajaran seperti pereode-pereode sebelumnya. Seperti alasan yang disampaikan oleh Abdul muchlis kasubsi Sarana disdik banjarmasin, bahwa dirinya hanya sekedar menjalankan tugas berdasarkan pengalaman pendahulunya.(Bpost, 28/2).
Meskipun dari diknas sendiri tidak memberi perintah atau dalam kata lain kemauan berasal dari penerima. Dari indikasi statemen itu menunjukkan kedua belah pihak kurung memahami atau bahkan sengaja mengabaikan makna bahwa uang terima kasih itu masuk dalam katagori suap-menyuap (Korupsi).
Negara ini adalah negara hukum. Sekecil apapun masalah yang masuk dalam kaukus hukum akan diproses dengan hukum. Meskipun kasus disdik kota Banjarmasin ini tarafnya kecil, hanya 390 juta, coba bandingkan dengan korupsi BLBI yang merugikan negara 26 trillyun rupiah. Tapi sekecil apapun namanya negara hukum dan berhubungan dengan hajat hidup orang banyak, semua persoalan harus dihadapi dengan hukum.
Dari kondisi ini pula, lembaga kita mau tidak mau akan kena imbasnya. Artinya bahwa orang lain akan selalu melihat, menilai, mengoreksi lembaga kita tidak bersih dan penuh manipulasi meskipun hanya oknum tertentu yang melakukan.
Tidak bisa kita pungkiri bahwa sejatinya lembaga pendidikan merupakan mesin pencetak semua pejabat legislatif, eksekutif, yudikatif, lembaga profesi atau boleh dikatakan bahwa semua bidang pekerjaan yang ada ini merupakan produk pendidikan. Nilai Universal yang telah melekat dalam dunia pendidikan yang begitu lama itu rasanya tidak rela nilainya akan bergeser (kalau tidak pupus) dengan sekejab akibat kata sakral (Korupsi). Saya teringat kata mutiara yang diajarkan guru bahasa Indonesiaku ketika masih SD. Nila setitik merusak susu sebelanga. Kata mutiara ini menggelayut pada pikiranku lagi ketika mengingat kasus ini.
Nasi sudah menjadi bubur. Apalagi yang harus kita perbuat ? merayap dari awal lagi, meyakinkan orang, mengembalikan nama lembaga pendidikan sebagai lembaga yang terhormat di mata Masyarakat dan harus Menerapkan makna kalimat yaitu yang putih bilang putih, yang hitam bilang hitam kata senior saya ketika berbincang-bincang di ruang guru ketika mendiskusikan kasus ini. Meskipun pekerjaan ini sulit karena telah dihantui bayang-bayang korupsi setiap langkah kita. Tapi kita harus abaikan kasus di atas. yang lalu biarlah berlalu dan yang belum harus intropeksi diri agar tidak tersandung lagi.
Kita sekarang tinggal menunggu detik-detik keputusan pengadilan apakah kasus DAK-Non Reboisasi ini akan mengantarkan beliau-beliau itu ke penjara atau bahkan bebas dari tuduhan akibat kesalah fahaman dan ketidak pengertian dari definisi korupsi itu sendiri karena apa yang dilakukan itu sesuai kebiasaan atau ada unsur lain. Yang terpenting disini adalah sebagai bawahan kita ( semua para guru ) memberi suport agar kasus ini cepat selesai dan tidak mengganggu kinerja kadisdik dan ke 6 kepala sekolah dalam menjalankan tugasnya. Yang putih bilang putih yang hitam bilang hitam.wallahu a’lam bishowab.
Beodata Penulis
Nama : Sa’dulah
Pekerjaan : Guru SMKN 5 Banjarmasin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
aku tunggu comment kamu ya....