Angin baru perpolitikan Indonesia mulai digulirkan di daerah. Angin politik yang selama ini kurang berhembus di daerah.kini berjalan menuju ranah politik yang sebenarnya, dimana hak masyarakat untuk menjadi pemimpin tidak ada yang menghalang-halangi lagi. Kebebasan berpolitik dalam hal ini calon independen bagi rakyat ini, sepanjang sejarah berdirinya Indonesia mulai terlihat di waktu sekarang. Pengalaman ini mungkin akibat dari pelaksanaan pilkada yang ada di daerah tertentu di indonesia. Bisa kita lihat pemilihan Gubernur yang ada di NAD yang menjadi cikal bakal diperbolehkanya calon Gubernur dari kalangan Independen disamping adanya calon dari partisan.
Dengan adanya keputusan mahkamah konstitusi (MK) yang memperbolehkan calon kepala daerah berasaldari independen serta peneriman presiden dan DPR untuk menerima atau meneruskan dengan aturan teknisnya, adalah hal yang sangat menggembirakan untuk semua rakyat Indonesia, artinya persaingan global calon pemimpin kepala daerah tidak hanya terjadi dari kalangan partai saja akan tetapi ada saingan dariluar, tinggal bagaimana semua calon itu bersaing sesuai dengan aturan yang ada.
Presiden dengan semangat dan rasa optimis telah memberi harapan masalah itu. Beliau ketika bertemu dengan ketua MK, Prof. Jimly Asshiddiqie memastikan bahwa, awal tahun 2008 aturan teknis masalah calon independen ini sudah mulai diterbitkan. Meskipun masih terjadi perdebatan yang seru dalam rapat-rapat antar anggota DPR, sinyal kuat mengenai calon independen kepala daerah tidak bisa dibendung lagi.
Konsekwensi dari keputusan MK ini adalah mengharuskan bagi semua lapisan masyarakat untuk memilih pemimpinya dengan mengetahui asal-usul, latar belakang serta kemampuanya dalam memimpin dan capable menguasai segala permasalahan yang terjadi di daerah. Dengan begitu kita sebagai warga dapat dengan langsung melihat keandalan peminpin dengan program-progran yang ditawarkan sebelum terjadi pilkada, bukan memilih kucing dalam karung.
Figur pemimpin dalam pilkada bisa menjadi jurus andalan setiap calon independen. Mengapa demikian, karena pencalonanya sebagai calon kepala daerah tidak berbasis pada konstituan seperti yang ada di partai. Karisma, visi – misi, juga dibarengi dengan kepribadian yang baik, serta pekerjaan yang menyentuh pada kebutuhan dan persoalan masyarakat secara umum akan menjadi modal berharga bagi calon ini. Contoh yang paling gamblang dapat kita lihat di NAD, dimana calon gubernur sebelum pilkada di anggap sebagai pahlawan bagi masyarakat Aceh, karena telah menanamkan imej yang baik pada masyarakt sebagai lambang kebebasan rakyat dari penindasan pemerintah pusat.
Dengan penanaman imej yang baik di daerah masing-masing calon, otomatis menjadi jembatan lebar menuju Tahta kepemimpinan daerah. Jadi mulai sekarang yang mempunyai niat sebagai calon independen harus mempersiapkan diri dengan baik dan dengan jujur mengetahui apa yang menjadi problem masyarakat daerah, sehingga ketika terpilih nanti tidak bingung membawa roda pembangunan daerahnya.
Selain mengandalkan figur, relasi terhadap legislatif harus secara inten dilakukan. Karena, dengan adanya calon independen otomatis akan terjadi tarik ulur kepentingan antara eksekutif dan legislatif. Sisi positifnya, bila Gubernur terpilih dari calon independen, koreksi konstruktif terhadap kepala daerah akan semakin gencar karena legislatif tidak mempunyai beban dengan pemimpin daerah terpilih tersebut. Dan harapan kita sebagai rakyat adalah kedua lembaga itu bisa mengayuh bersama dalam membangun daerah bukan malah membuat permasalahan demi kepentingan sendiri.
Meskipun masih terjadi perdebatan seru di kalangan fraksi DPR mengenai prosentasi syarat dukungan calon independen dalam pilkada. Ada yang mengusulkan 5 -10 persen pemilih, adapula yang mengusulkan harus mendapat dukungan 15 persen dari pemilih. yang paling urgen dan paling efesien adalah menyamakan prosentase antara calon dari partai maupun calon dari luar partai, sehingga akan memenuhi rasa keadilan.
Dengan permasalahan prosentasi diatas, yang mungkin menjadi pemikiran kita semua adalah adanya politik dagang sapi antara calon independen dengan partai politik tertentu, maksudnya yaitu saling mendukung terhadap calon dan nantinya akan diadakan bergaiming dalam penempatan kedudukan di tingkat eksekutif atau mempermudah kepentingan legislatif..
Selain dari itu, pengalaman yang selama ini terlihat dengan jelas dikalangan peserta pilkada atau pemilihan DPR/DPRD adalah adanya politik uang yang menyerang masyarakat pemilih. Memang cara ini merupakan salah satu andalan dari kebanyakan para calon. Meskipun pada dasarnya masyarakat mengetahui bahwa, cara seperti itu tidak layak atau di larang, masyarakat masih mau menerimanya dengan lapang hati, meskipun nantinya mereka tidak harus memilih dari calon yang menerapkan money politic tersebut.
Harapani kita sebagai warga negara adalah, sekalipun sudah diberi sinyal kuat adanya calon independen oleh pemerintah pusat, tidak harus serta merta bagi semua calon untuk memaksakan kehendaknya sesuai dengan keinginanya sendiri. Rakyat sebagi pemilih bukan hanya sebagi obyek pelengkap untuk menggolkan apa yang dicita citakanya akan tetapi menjadi objek utama ketika menjadi pemimpin . Sinyalemen seperti itu tidaklah mengada-ngada, survey banyak membuktikan bahwa, janji-janji yang diungkapkan ketika masa kampaye banyak yang tidak direalisasikan calon pemimpin daerah ketika sudah terpilih.
Dan yang perlu diingat pula, sebagi calon independen membangun isu dan mempolitisasi komunitas adalah hal yang paling penting sebelum pilkada dilaksanakan, untuk membangun imej yang kuat dan disenangi masyarakat pemilih itu, visi – misi serta pembuatan program jelas harus menyentuh kebutuhan masyarakat dan dengan niat tulus semua bersandar pada keridhoan Allah SWT. Insyaallah segala niat akan dikabulkan. Selamat berjuang dan selamat datang di era baru demokrasi Indonesia.
Biodata penulis :
N a m a : Sa’dullah
Pekerjaan : Staf pengajar SMKN 5 Banjarmasin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
aku tunggu comment kamu ya....