Dalam kurun waktu satu tahun belakangan ini, dengan merujuk undang-undang guru dan dosen nomor 14 tahun 2005 harkat dan martabat guru mendapat apresiasi yang bermakna. Dalam UU tersebut diatur tentang penghargaan guru baik dalam segi profesional maupun finansial serta perlindungan hukum dan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
Guru profesional akan menjadi dambaan, harapan dan sekaligus kewajiban bagi semua komponen pendidikan baik mulai dari tingkat dasar sampai dengan tingkat atas. Dengan dijadikanya status kerjaan guru sebagai profesi oleh Pemerintah adalah sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi dan keberadaan guru yang dalam rentang waktu yang panjang kurang mendapat perhatian yang semestinya.
Kata profesional itu sendiri adalah kata yang sangat menyanjung setiap orang yang menyandangnya. Mereka yang tersematkan kata itu, tentunya akan menyesuaikan dan intropeksi terhadap diri mereka, sudah pantaskah menyandang gelar seperti itu. Selain mampu melaksanakan tugas dengan benar sesuai dengan jabatan mereka, juga harus menguasai ilmu yang mereka tekuni dengan baik dan benar.
Contoh kerjaan profesi dapat kita lihat pada dokter, manager, Banker, businessman, pengacara, jaksa, hakim, wartawan dll. Semua kerjaan profesi itu sebagai gambaran terhadap profesi guru yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagai bagian dari mereka. Yang perlu juga dilihat disini adalah salah satu unsur yang tertera dengan jelas yaitu sumber penghasilan.
Sumber penghasilan tersebut diterangkan pada ulasan UU guru dan dosen bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Jadi jelas bahwa guru profesional itu di tuntut untuk memenuhi persyaratan kompetensi keilmuan, kreatif dan produktif, berkomunikasi dengan baik, menjaga etika dan moral serta melakukan pemgembangan terus menerus ( continues improvement). Dalam pengembangan ini, guru profesional diharuskan tidak berdasarkan pada knowledge based semata, akan tetapi lebih terfokus atau berdasarkan pada competensy based. Untuk menunjang pengembangan kompetensi itu, peranan media informasi seperti internet, surat kabar, buku, seminar dan sebagainya menjadi acuan yang sangat bermakna.
Menurut pemikiran penulis, sesuai dengan aturan yang baku tersebut, sebenarnya menuju guru profesional tidaklah segampang membalik telapak tangan. Perjuangan dalam proses belajar pembelajaran menjadi taruhan yang cukup berat untuk menuju penghargaan mulia tersebut.
Kita sebagai guru yang selama bertahun-tahun mengajar selalu disodori hal-hal baru dari aturan pendidikan itu sendiri. Kurikulum yang terus mengalami perubahan setiap jangka kurang lebih lima tahunan , mengharuskan kita untuk bisa mengikuti iramanya, kemana mereka memainkan nada dasarnya.
Dengan melihat sistem belajar pemelajaran yang berbasis kompetensi sekarang ini, jelas bahwa keberadaan guru sekarang tidak hanya sekedar sebagai pengajar (Teacher) akan tetapi dituntut juga sebagi juri(Couch) dan sekaligus sebagai pembimbing (Konselor) terhadap anak didik dalam proses belajar mengajar.
Oleh karenanya, kegiatan proses belajar-pemelajaran pada model Kompetensi tingkat satuan pelajaran (KTSP) ini, peran aktif siswa dalam menemukan gagasan, jawaban serta memaparkan (explore) ide mereka selama belajar menjadi tujuan yang utama, bukan lagi guru yang berperan aktif seperti penerapan kurikulum sebelumnya. Sekarang yang menjadi permasalahan adalah bisakah kita mengubah 100 % image dan kebiasaan mencekoki siswa menjadi seorang mediator, wasit atau pembimbing pada proses belajar-mengajar ? mari jawaban pertanyaan itu kita pikirkan bersama.
Dengan melihat proses ruang lingkup pendidikan di atas, serta ditetapkanya pekerjaan guru sebagai kerjaan profesi, maka langkah guru selanjutnya adalah dihadapkan adanya persyaratan untuk menilai kinerjanya selama mereka mengajar dalam bentuk portofolio. Bagi guru yang sekedar mengajar serta tidak memperdulikan instrumen pendidikan mungkin akan kaget dengan persyaratan yang diberikan, tapi bagi guru yang aktif bahwa mengajar sebagai dunianya mereka akan santai menyambutnya.
Dalam portofolio, guru wajib memaparkan berbagai komponen pendidikan yang harus mereka sebutkan. Selain kualifikasi akademik, pelatihan,pengalaman mengajar, prestasi akademik, RPP, pengalaman berorganisasi dll. Sebagai syarat mendapatkan sertifikat seorang pendidik, Ada salah satu komponen dalam portofolio yang perlu perhatian serius yaitu pengembangan profesi. Dalam pengembangan profesi ini guru didorong aktif untuk memberi gagasan-gagasan baru dalam bentuk karya tulis, baik berupa buku maupun artikel yang memikirkan perbaikan pendidikan di negeri ini.
Mengapa dikatakan serius ? karena untuk menunjang proses belajar mengajar serta menjadi guru yang produktif , seorang guru harus mengembangkan pemikiran mereka dengan cara salah satunya adalah menulis. Menulis perlu wawasan, pemgetahuan juga harus mengetahui perkembangan informasi yang terus menglobal. Disinilah peran mass media menjadi sumber yang paling pokok ketika kita ingin mengetahui segala hal, tak terkecuali masalah perkembangan dunia pendidikan. Bagi guru sendiri tertera dengan jelas, bahwa seorang guru harus dan selalu melakukan penggalian potensinya secara terus menerus ( continues improvement) Sesuai kondisi pendidikan dimasa sekarang.
Di akhir tulisan ini, berkaitan dengan proses sertifikasi guru, penulis memberi sedikit masukan terhadap Diknas, alangkah afdholnya jika Diknas bekerja sama dengan Mass media ( B. post atau media lain) untuk mengembangkan budaya tulis menulis masalah seputar pendidikan melalui surat kabar.
Selain sebagai persyaratan mendapatkan sertifikasi guru, dengan diadakan ya kerja sama tersebut penulis yakin, bahwa potensi guru dalam mengembangkan gagasanya mengenai masalah dunia pendidikan tidak akan mengecewakan bahkan akan sangat berguna untuk menunjang kemajuan pengetahuan guru dan dunis pendidikan, khususnya daerah KALSEL. Semoga!
Biodsts penilis
Nama : Sa’dullah
Jabatan : Staf pengajar SMKN 5 Banjarmasin
SaadOpini
Blog ini dibuat untuk saling sharing antar pengguna blog. Bagi teman-teman sekalian yang melihat dan mengikuti blog ini, mari kita saling bantu dan saling memberi informasi. Ok, saya tunggu....
Jumat, 22 Januari 2010
Kamis, 21 Januari 2010
SK pungutan batubara (Sebuah Kado ultah bagi masyarakat Banjarmasin)
Berpuluh tahun bahkan lebih Indonesia dimakmurkan oleh sumber alam yang sangat banyak ditemukan di Indonesia, khususnya di daerah Kalsel.sendiri. pengekplotasian batu bara yang setiap harinya dibawa ke luar daerah atau keluar negeri dengan volume beribu-ribu bahkan berjuta-juta ton. Kalau kita mencoba menghitung secara kasar saja mungkin berapa trilyun kekayaan daerah kalsel ini sudah membantu rakyat Indonesia.
Hamparan kekayaan yang melimpah seperti itu, adalah modal yang cukup besar bagi pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat. Dan idealnya, tidak ada lagi ditemukan rakyat miskin, khususnya daearah tempat sumber daya alam seperti di daerah kalsel yang kita cintai ini. Namun faktanya berkata lain, Kalsel malah termasuk menjadi salah satu daerah miskin di antara propensi lain di Indonesia. Laporan pemrop Kalsel masyarakat miskin ada 971.000 jiwa atau 31,22 persen.
Jadi kalau begitu, mesti ada yang salah dengan pengelolaan sumber daya alam kita selama ini. Meskipun pada dasarnya kekayaan alam di Negeri ini adalah dikuasai Negara untuk kemakmuran rakyat banyak, akan tetapi rasa keadilan harus ditegakkan . Daerah yang menjadi pusat kekayaan Negara harus didahulukan pembangunanya dari pada daerah lain yang kurang ada sumber daya alamnya.
Meskipun terjadi kontraversi dikalangan masyarakat mengenai keuntungan dan kerugian, akan tetapi selama berpulh- puluh tahun persoalan penambangan batubara di Kalsel terus berjalan tanpa hambatan yang berarti. Sekarang yang perlu disepakati bersama adalah bagaimana masalah pertambangan ini bermanfaat bagi kedua-duanya antara pemerintah dengan masyarakat daerah yang memiliki lahan tersebut.
Perimbangan hasil kekayaan harus diterapkan dengan semestinya, dimana pada masa-masa sebelumnya 70 persen masuk pusat dan 30 persen masuk khas daerah dilihat dari sudut manapun sangat-sangat merugikan daerah. Idealnya adalah pembagianya harus dibalik. Kalaupun tidak bisa dibalik fifty fifty adalah pembangian yang cukup adil. Selain dari pembagian royalti pusat dan daerah, pemerintah daerah harus bisa berperan aktif untuk mengelola berbagai hal yang berkaitan dengan masalah batubara tersebut.
Permasalahan-permasalahan yang timbul dari pengekplotasian emas hitam selama ini diantaranya adalah masalah sosial kemasyarakatan. Dan salah satu problema yang sangat terlihat adalah transportasi. Kita semua dapat melihat bagaimana macetnya jalan selama pengankutan batu baru menuju stockpile. Kondisi itu tentunya sangat merugikan pengguna jalan umum. Selain merusak jalan itu sendiri, polusi udara akibat debu atau bekas sisa batubara didalam truk selalu mengancam masyarakat sehari-hari khususnya masyarakat yang berdomisili disekitar jalan yang dilalui truk-truk yang berlalu lalang.
Disisi lain, reklamasi bekas pertambangan harus diurus dengan sebaik-baiknya karena dengan bekas hasil tambang yang dibiarkan begitu saja akan mengakibatkan bencana yang sangat merugikan masyarakat sekitar tambang dan masyarakat kalsel pada umumnya. Banjir, longsor serta timbulnya danau-danau yang semestinya tidak harus terjadi itu pada akhirnya akan banyak merugikan kita semua.
Banjir yang akhir-akhir ini melanda Kotabaru adalah salah satu contoh riil yang dapat dijadikan pelajaran yang berharga bagi kita. Musibah banjir seperti itu bukan hanya semata-mata ketentuan Allah seperti apa yang dikatakan dalam kitab-Nya ( QS. at-hadid [57]:22), tapi lebih dari itu adalah karena human error (tangan manusia ikut andil di dalamnya).
Kiranya pelajaran yang menimpa bangsa Indonesia seperti terjadinya Banjir Bahorok, terjangan Tsunami di Aceh, kemarahan gunung disertai gempa di Jogyakarta, tanah lonsor di sulawesi dan sekarang musibah gempa yang menghajar sumbar dan bemgkulu cukuplah untuk menjadi contoh bagi kita bagaimana musibah itu tidak menimpa lagi. Sebagai hamba Allah Cara yang paling utama adalah kita harus bersyukur kepada Allah SWT. Memperhatikan AMDAL ketika akan membangun perumahan beton, membuat akses jalan yang tidak mertabrakan dengan kebutuhan alam, menebang hutan, mengekploitasi tambang dengan menggunakan peraturan, serta reklamasi menjadi kunci utama demi menjaga kelestarian alam agar tetap stabil.
Terbitnya SK Pungutan Batubara
Terlepas dari pro-kontra permasalahan nilai positif maupun negatif dari kondisi sumber daya alam di atas, pikiran cerdas kini telah dimanfaatkan oleh wali kota kita Yudhi Wahyuni dalam mengatur pengelolaan batu bara, khususnya pembayaran pihak ketiga ketika mereka menumpahkan batubara di stockpile (tempat penampungan) yang ada di wilayah Banjarmasin. Pungutan yang diterapkan dengan mengeluarkan SK nomer 16 tahun 2007 tentang sumbangan pihak ketiga (pengusaha batubara) tentunya akan memberi sumbangsih yang besar terhadap pembangunan daerah khususnya kota Banjarmasin (Bpost, 29/8).
Dengan target 4.6 milyar pertahun akan menjadi modal tambahan yang cukup signifikan, apalagi hasil dari pungutan pihak ketiga itu akan di fokuskan untuk pembagunan infrastruktur, pendidikan serta kesehatan. Ketiga bidang yang disebutkan itu memang menyentuh pada kebutuhan masyarakat secara langsung.
Kalau kita melihat dengan seksama bahwa kota Banjarmasin yang masih terseok-seok keluar dari predikat kota terkotar di Indonesia, otomatis memerlukan biaya begitu besar untuk memperbaiki infrastruktur kota yang masih belum maksimal ini. Perbaikan jalan rusak, penghijauan jalan, penataan pasar, pengelolaan sampah yang belum banyak tertangani seperti yang terjadi di Pasar induk sentra Antasari, harus segera diselesaikan.
Pembangunan kesehatan masyarakat yang sudah dimulai dengan menerapkan pengobatan gratis di sabagian puskesmas harus dimaksimalkan atau di tambah lagi wilayah operasinya karena bagaimanapun juga masyarakat miskin dikota ini masih lumayan jumlahnya. dengan adanya tambahan alokasi dana dari pungutan batu bara tersebut, insyaallah beban mereka akan terkurangi. selain dari pada itu, dengan penambahan alokasi dana yang baik, juga akan mengurangi jeleknya pelayanan terhadap masyarakat miskin yang berobat ke puskesmas dengan memanfaatkan pengobatan gratis.
Dan yang tak kalah pentingya fenomena ketiga yang ditawarkan oleh walikota adalah pembangunan bidang pendidikan, faktor pendidikan ini merupakan faktor kunci yang harus di nomor satukan. Dengan masih banyaknya bangunan-bangunan sekolah yang rusak serta biaya sekolah yang memberatkan orang tua siswa adalah faktor yang perlu diperhatikan. Kalau memang alokasi dana sumbangan itu terwujud, maka boleh dibilang angan-angan sekolah gratis yang wacananya pernah dilontarkan oleh wakil walikota Alwi Sahlan ketika masa awal menjabat untuk menggratiskan sekolah minimal bagi rakyat miskin akan menjadi kenyataan.
Sekarang kembali kepada stockholder (pemegang kebijakan) yang ada di pemerintah apakah kebijakan itu dijalankan apa tidak. Tapi semuanya insyaallah saya pikir akan terwujud dan berjalan sebagaimana rencana bila benar-benar diterapkan dengan semestinya dan tidak usah dipolitisir sebagai komoditas politik. Bolehlah kita katakan bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh Bapak Yudhi Wahyuni tersebut sebagai hadiah untuk masyarakatnya pada ulang tahun kelahiran kota banjarmasin pada tahun ini.
Harapan kita sebagai warga kota, dengan bertambahnya umur, kemajuan pembangunan disegala bidang akan menjadi dambaan. Dan kita do’akan semoga segala permasalahan yang melingkari kota ini segera dapat diselaikan untuk menuju pada semboyan yang kita pakai selama ini yaitu sebagai kota “Bungas “. Selamat ulang tahun kotaku yang tercinta.
Biodata penulis :
Nama : Sa’dullah
Pekerjaan/Jabatan : Sekretaris Paguyuban Wong Lamongan Kalsel
Hamparan kekayaan yang melimpah seperti itu, adalah modal yang cukup besar bagi pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat. Dan idealnya, tidak ada lagi ditemukan rakyat miskin, khususnya daearah tempat sumber daya alam seperti di daerah kalsel yang kita cintai ini. Namun faktanya berkata lain, Kalsel malah termasuk menjadi salah satu daerah miskin di antara propensi lain di Indonesia. Laporan pemrop Kalsel masyarakat miskin ada 971.000 jiwa atau 31,22 persen.
Jadi kalau begitu, mesti ada yang salah dengan pengelolaan sumber daya alam kita selama ini. Meskipun pada dasarnya kekayaan alam di Negeri ini adalah dikuasai Negara untuk kemakmuran rakyat banyak, akan tetapi rasa keadilan harus ditegakkan . Daerah yang menjadi pusat kekayaan Negara harus didahulukan pembangunanya dari pada daerah lain yang kurang ada sumber daya alamnya.
Meskipun terjadi kontraversi dikalangan masyarakat mengenai keuntungan dan kerugian, akan tetapi selama berpulh- puluh tahun persoalan penambangan batubara di Kalsel terus berjalan tanpa hambatan yang berarti. Sekarang yang perlu disepakati bersama adalah bagaimana masalah pertambangan ini bermanfaat bagi kedua-duanya antara pemerintah dengan masyarakat daerah yang memiliki lahan tersebut.
Perimbangan hasil kekayaan harus diterapkan dengan semestinya, dimana pada masa-masa sebelumnya 70 persen masuk pusat dan 30 persen masuk khas daerah dilihat dari sudut manapun sangat-sangat merugikan daerah. Idealnya adalah pembagianya harus dibalik. Kalaupun tidak bisa dibalik fifty fifty adalah pembangian yang cukup adil. Selain dari pembagian royalti pusat dan daerah, pemerintah daerah harus bisa berperan aktif untuk mengelola berbagai hal yang berkaitan dengan masalah batubara tersebut.
Permasalahan-permasalahan yang timbul dari pengekplotasian emas hitam selama ini diantaranya adalah masalah sosial kemasyarakatan. Dan salah satu problema yang sangat terlihat adalah transportasi. Kita semua dapat melihat bagaimana macetnya jalan selama pengankutan batu baru menuju stockpile. Kondisi itu tentunya sangat merugikan pengguna jalan umum. Selain merusak jalan itu sendiri, polusi udara akibat debu atau bekas sisa batubara didalam truk selalu mengancam masyarakat sehari-hari khususnya masyarakat yang berdomisili disekitar jalan yang dilalui truk-truk yang berlalu lalang.
Disisi lain, reklamasi bekas pertambangan harus diurus dengan sebaik-baiknya karena dengan bekas hasil tambang yang dibiarkan begitu saja akan mengakibatkan bencana yang sangat merugikan masyarakat sekitar tambang dan masyarakat kalsel pada umumnya. Banjir, longsor serta timbulnya danau-danau yang semestinya tidak harus terjadi itu pada akhirnya akan banyak merugikan kita semua.
Banjir yang akhir-akhir ini melanda Kotabaru adalah salah satu contoh riil yang dapat dijadikan pelajaran yang berharga bagi kita. Musibah banjir seperti itu bukan hanya semata-mata ketentuan Allah seperti apa yang dikatakan dalam kitab-Nya ( QS. at-hadid [57]:22), tapi lebih dari itu adalah karena human error (tangan manusia ikut andil di dalamnya).
Kiranya pelajaran yang menimpa bangsa Indonesia seperti terjadinya Banjir Bahorok, terjangan Tsunami di Aceh, kemarahan gunung disertai gempa di Jogyakarta, tanah lonsor di sulawesi dan sekarang musibah gempa yang menghajar sumbar dan bemgkulu cukuplah untuk menjadi contoh bagi kita bagaimana musibah itu tidak menimpa lagi. Sebagai hamba Allah Cara yang paling utama adalah kita harus bersyukur kepada Allah SWT. Memperhatikan AMDAL ketika akan membangun perumahan beton, membuat akses jalan yang tidak mertabrakan dengan kebutuhan alam, menebang hutan, mengekploitasi tambang dengan menggunakan peraturan, serta reklamasi menjadi kunci utama demi menjaga kelestarian alam agar tetap stabil.
Terbitnya SK Pungutan Batubara
Terlepas dari pro-kontra permasalahan nilai positif maupun negatif dari kondisi sumber daya alam di atas, pikiran cerdas kini telah dimanfaatkan oleh wali kota kita Yudhi Wahyuni dalam mengatur pengelolaan batu bara, khususnya pembayaran pihak ketiga ketika mereka menumpahkan batubara di stockpile (tempat penampungan) yang ada di wilayah Banjarmasin. Pungutan yang diterapkan dengan mengeluarkan SK nomer 16 tahun 2007 tentang sumbangan pihak ketiga (pengusaha batubara) tentunya akan memberi sumbangsih yang besar terhadap pembangunan daerah khususnya kota Banjarmasin (Bpost, 29/8).
Dengan target 4.6 milyar pertahun akan menjadi modal tambahan yang cukup signifikan, apalagi hasil dari pungutan pihak ketiga itu akan di fokuskan untuk pembagunan infrastruktur, pendidikan serta kesehatan. Ketiga bidang yang disebutkan itu memang menyentuh pada kebutuhan masyarakat secara langsung.
Kalau kita melihat dengan seksama bahwa kota Banjarmasin yang masih terseok-seok keluar dari predikat kota terkotar di Indonesia, otomatis memerlukan biaya begitu besar untuk memperbaiki infrastruktur kota yang masih belum maksimal ini. Perbaikan jalan rusak, penghijauan jalan, penataan pasar, pengelolaan sampah yang belum banyak tertangani seperti yang terjadi di Pasar induk sentra Antasari, harus segera diselesaikan.
Pembangunan kesehatan masyarakat yang sudah dimulai dengan menerapkan pengobatan gratis di sabagian puskesmas harus dimaksimalkan atau di tambah lagi wilayah operasinya karena bagaimanapun juga masyarakat miskin dikota ini masih lumayan jumlahnya. dengan adanya tambahan alokasi dana dari pungutan batu bara tersebut, insyaallah beban mereka akan terkurangi. selain dari pada itu, dengan penambahan alokasi dana yang baik, juga akan mengurangi jeleknya pelayanan terhadap masyarakat miskin yang berobat ke puskesmas dengan memanfaatkan pengobatan gratis.
Dan yang tak kalah pentingya fenomena ketiga yang ditawarkan oleh walikota adalah pembangunan bidang pendidikan, faktor pendidikan ini merupakan faktor kunci yang harus di nomor satukan. Dengan masih banyaknya bangunan-bangunan sekolah yang rusak serta biaya sekolah yang memberatkan orang tua siswa adalah faktor yang perlu diperhatikan. Kalau memang alokasi dana sumbangan itu terwujud, maka boleh dibilang angan-angan sekolah gratis yang wacananya pernah dilontarkan oleh wakil walikota Alwi Sahlan ketika masa awal menjabat untuk menggratiskan sekolah minimal bagi rakyat miskin akan menjadi kenyataan.
Sekarang kembali kepada stockholder (pemegang kebijakan) yang ada di pemerintah apakah kebijakan itu dijalankan apa tidak. Tapi semuanya insyaallah saya pikir akan terwujud dan berjalan sebagaimana rencana bila benar-benar diterapkan dengan semestinya dan tidak usah dipolitisir sebagai komoditas politik. Bolehlah kita katakan bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh Bapak Yudhi Wahyuni tersebut sebagai hadiah untuk masyarakatnya pada ulang tahun kelahiran kota banjarmasin pada tahun ini.
Harapan kita sebagai warga kota, dengan bertambahnya umur, kemajuan pembangunan disegala bidang akan menjadi dambaan. Dan kita do’akan semoga segala permasalahan yang melingkari kota ini segera dapat diselaikan untuk menuju pada semboyan yang kita pakai selama ini yaitu sebagai kota “Bungas “. Selamat ulang tahun kotaku yang tercinta.
Biodata penulis :
Nama : Sa’dullah
Pekerjaan/Jabatan : Sekretaris Paguyuban Wong Lamongan Kalsel
MENYAMBUT KEHADIRAN CALON INDEPENDEN
Angin baru perpolitikan Indonesia mulai digulirkan di daerah. Angin politik yang selama ini kurang berhembus di daerah.kini berjalan menuju ranah politik yang sebenarnya, dimana hak masyarakat untuk menjadi pemimpin tidak ada yang menghalang-halangi lagi. Kebebasan berpolitik dalam hal ini calon independen bagi rakyat ini, sepanjang sejarah berdirinya Indonesia mulai terlihat di waktu sekarang. Pengalaman ini mungkin akibat dari pelaksanaan pilkada yang ada di daerah tertentu di indonesia. Bisa kita lihat pemilihan Gubernur yang ada di NAD yang menjadi cikal bakal diperbolehkanya calon Gubernur dari kalangan Independen disamping adanya calon dari partisan.
Dengan adanya keputusan mahkamah konstitusi (MK) yang memperbolehkan calon kepala daerah berasaldari independen serta peneriman presiden dan DPR untuk menerima atau meneruskan dengan aturan teknisnya, adalah hal yang sangat menggembirakan untuk semua rakyat Indonesia, artinya persaingan global calon pemimpin kepala daerah tidak hanya terjadi dari kalangan partai saja akan tetapi ada saingan dariluar, tinggal bagaimana semua calon itu bersaing sesuai dengan aturan yang ada.
Presiden dengan semangat dan rasa optimis telah memberi harapan masalah itu. Beliau ketika bertemu dengan ketua MK, Prof. Jimly Asshiddiqie memastikan bahwa, awal tahun 2008 aturan teknis masalah calon independen ini sudah mulai diterbitkan. Meskipun masih terjadi perdebatan yang seru dalam rapat-rapat antar anggota DPR, sinyal kuat mengenai calon independen kepala daerah tidak bisa dibendung lagi.
Konsekwensi dari keputusan MK ini adalah mengharuskan bagi semua lapisan masyarakat untuk memilih pemimpinya dengan mengetahui asal-usul, latar belakang serta kemampuanya dalam memimpin dan capable menguasai segala permasalahan yang terjadi di daerah. Dengan begitu kita sebagai warga dapat dengan langsung melihat keandalan peminpin dengan program-progran yang ditawarkan sebelum terjadi pilkada, bukan memilih kucing dalam karung.
Figur pemimpin dalam pilkada bisa menjadi jurus andalan setiap calon independen. Mengapa demikian, karena pencalonanya sebagai calon kepala daerah tidak berbasis pada konstituan seperti yang ada di partai. Karisma, visi – misi, juga dibarengi dengan kepribadian yang baik, serta pekerjaan yang menyentuh pada kebutuhan dan persoalan masyarakat secara umum akan menjadi modal berharga bagi calon ini. Contoh yang paling gamblang dapat kita lihat di NAD, dimana calon gubernur sebelum pilkada di anggap sebagai pahlawan bagi masyarakat Aceh, karena telah menanamkan imej yang baik pada masyarakt sebagai lambang kebebasan rakyat dari penindasan pemerintah pusat.
Dengan penanaman imej yang baik di daerah masing-masing calon, otomatis menjadi jembatan lebar menuju Tahta kepemimpinan daerah. Jadi mulai sekarang yang mempunyai niat sebagai calon independen harus mempersiapkan diri dengan baik dan dengan jujur mengetahui apa yang menjadi problem masyarakat daerah, sehingga ketika terpilih nanti tidak bingung membawa roda pembangunan daerahnya.
Selain mengandalkan figur, relasi terhadap legislatif harus secara inten dilakukan. Karena, dengan adanya calon independen otomatis akan terjadi tarik ulur kepentingan antara eksekutif dan legislatif. Sisi positifnya, bila Gubernur terpilih dari calon independen, koreksi konstruktif terhadap kepala daerah akan semakin gencar karena legislatif tidak mempunyai beban dengan pemimpin daerah terpilih tersebut. Dan harapan kita sebagai rakyat adalah kedua lembaga itu bisa mengayuh bersama dalam membangun daerah bukan malah membuat permasalahan demi kepentingan sendiri.
Meskipun masih terjadi perdebatan seru di kalangan fraksi DPR mengenai prosentasi syarat dukungan calon independen dalam pilkada. Ada yang mengusulkan 5 -10 persen pemilih, adapula yang mengusulkan harus mendapat dukungan 15 persen dari pemilih. yang paling urgen dan paling efesien adalah menyamakan prosentase antara calon dari partai maupun calon dari luar partai, sehingga akan memenuhi rasa keadilan.
Dengan permasalahan prosentasi diatas, yang mungkin menjadi pemikiran kita semua adalah adanya politik dagang sapi antara calon independen dengan partai politik tertentu, maksudnya yaitu saling mendukung terhadap calon dan nantinya akan diadakan bergaiming dalam penempatan kedudukan di tingkat eksekutif atau mempermudah kepentingan legislatif..
Selain dari itu, pengalaman yang selama ini terlihat dengan jelas dikalangan peserta pilkada atau pemilihan DPR/DPRD adalah adanya politik uang yang menyerang masyarakat pemilih. Memang cara ini merupakan salah satu andalan dari kebanyakan para calon. Meskipun pada dasarnya masyarakat mengetahui bahwa, cara seperti itu tidak layak atau di larang, masyarakat masih mau menerimanya dengan lapang hati, meskipun nantinya mereka tidak harus memilih dari calon yang menerapkan money politic tersebut.
Harapani kita sebagai warga negara adalah, sekalipun sudah diberi sinyal kuat adanya calon independen oleh pemerintah pusat, tidak harus serta merta bagi semua calon untuk memaksakan kehendaknya sesuai dengan keinginanya sendiri. Rakyat sebagi pemilih bukan hanya sebagi obyek pelengkap untuk menggolkan apa yang dicita citakanya akan tetapi menjadi objek utama ketika menjadi pemimpin . Sinyalemen seperti itu tidaklah mengada-ngada, survey banyak membuktikan bahwa, janji-janji yang diungkapkan ketika masa kampaye banyak yang tidak direalisasikan calon pemimpin daerah ketika sudah terpilih.
Dan yang perlu diingat pula, sebagi calon independen membangun isu dan mempolitisasi komunitas adalah hal yang paling penting sebelum pilkada dilaksanakan, untuk membangun imej yang kuat dan disenangi masyarakat pemilih itu, visi – misi serta pembuatan program jelas harus menyentuh kebutuhan masyarakat dan dengan niat tulus semua bersandar pada keridhoan Allah SWT. Insyaallah segala niat akan dikabulkan. Selamat berjuang dan selamat datang di era baru demokrasi Indonesia.
Biodata penulis :
N a m a : Sa’dullah
Pekerjaan : Staf pengajar SMKN 5 Banjarmasin
Dengan adanya keputusan mahkamah konstitusi (MK) yang memperbolehkan calon kepala daerah berasaldari independen serta peneriman presiden dan DPR untuk menerima atau meneruskan dengan aturan teknisnya, adalah hal yang sangat menggembirakan untuk semua rakyat Indonesia, artinya persaingan global calon pemimpin kepala daerah tidak hanya terjadi dari kalangan partai saja akan tetapi ada saingan dariluar, tinggal bagaimana semua calon itu bersaing sesuai dengan aturan yang ada.
Presiden dengan semangat dan rasa optimis telah memberi harapan masalah itu. Beliau ketika bertemu dengan ketua MK, Prof. Jimly Asshiddiqie memastikan bahwa, awal tahun 2008 aturan teknis masalah calon independen ini sudah mulai diterbitkan. Meskipun masih terjadi perdebatan yang seru dalam rapat-rapat antar anggota DPR, sinyal kuat mengenai calon independen kepala daerah tidak bisa dibendung lagi.
Konsekwensi dari keputusan MK ini adalah mengharuskan bagi semua lapisan masyarakat untuk memilih pemimpinya dengan mengetahui asal-usul, latar belakang serta kemampuanya dalam memimpin dan capable menguasai segala permasalahan yang terjadi di daerah. Dengan begitu kita sebagai warga dapat dengan langsung melihat keandalan peminpin dengan program-progran yang ditawarkan sebelum terjadi pilkada, bukan memilih kucing dalam karung.
Figur pemimpin dalam pilkada bisa menjadi jurus andalan setiap calon independen. Mengapa demikian, karena pencalonanya sebagai calon kepala daerah tidak berbasis pada konstituan seperti yang ada di partai. Karisma, visi – misi, juga dibarengi dengan kepribadian yang baik, serta pekerjaan yang menyentuh pada kebutuhan dan persoalan masyarakat secara umum akan menjadi modal berharga bagi calon ini. Contoh yang paling gamblang dapat kita lihat di NAD, dimana calon gubernur sebelum pilkada di anggap sebagai pahlawan bagi masyarakat Aceh, karena telah menanamkan imej yang baik pada masyarakt sebagai lambang kebebasan rakyat dari penindasan pemerintah pusat.
Dengan penanaman imej yang baik di daerah masing-masing calon, otomatis menjadi jembatan lebar menuju Tahta kepemimpinan daerah. Jadi mulai sekarang yang mempunyai niat sebagai calon independen harus mempersiapkan diri dengan baik dan dengan jujur mengetahui apa yang menjadi problem masyarakat daerah, sehingga ketika terpilih nanti tidak bingung membawa roda pembangunan daerahnya.
Selain mengandalkan figur, relasi terhadap legislatif harus secara inten dilakukan. Karena, dengan adanya calon independen otomatis akan terjadi tarik ulur kepentingan antara eksekutif dan legislatif. Sisi positifnya, bila Gubernur terpilih dari calon independen, koreksi konstruktif terhadap kepala daerah akan semakin gencar karena legislatif tidak mempunyai beban dengan pemimpin daerah terpilih tersebut. Dan harapan kita sebagai rakyat adalah kedua lembaga itu bisa mengayuh bersama dalam membangun daerah bukan malah membuat permasalahan demi kepentingan sendiri.
Meskipun masih terjadi perdebatan seru di kalangan fraksi DPR mengenai prosentasi syarat dukungan calon independen dalam pilkada. Ada yang mengusulkan 5 -10 persen pemilih, adapula yang mengusulkan harus mendapat dukungan 15 persen dari pemilih. yang paling urgen dan paling efesien adalah menyamakan prosentase antara calon dari partai maupun calon dari luar partai, sehingga akan memenuhi rasa keadilan.
Dengan permasalahan prosentasi diatas, yang mungkin menjadi pemikiran kita semua adalah adanya politik dagang sapi antara calon independen dengan partai politik tertentu, maksudnya yaitu saling mendukung terhadap calon dan nantinya akan diadakan bergaiming dalam penempatan kedudukan di tingkat eksekutif atau mempermudah kepentingan legislatif..
Selain dari itu, pengalaman yang selama ini terlihat dengan jelas dikalangan peserta pilkada atau pemilihan DPR/DPRD adalah adanya politik uang yang menyerang masyarakat pemilih. Memang cara ini merupakan salah satu andalan dari kebanyakan para calon. Meskipun pada dasarnya masyarakat mengetahui bahwa, cara seperti itu tidak layak atau di larang, masyarakat masih mau menerimanya dengan lapang hati, meskipun nantinya mereka tidak harus memilih dari calon yang menerapkan money politic tersebut.
Harapani kita sebagai warga negara adalah, sekalipun sudah diberi sinyal kuat adanya calon independen oleh pemerintah pusat, tidak harus serta merta bagi semua calon untuk memaksakan kehendaknya sesuai dengan keinginanya sendiri. Rakyat sebagi pemilih bukan hanya sebagi obyek pelengkap untuk menggolkan apa yang dicita citakanya akan tetapi menjadi objek utama ketika menjadi pemimpin . Sinyalemen seperti itu tidaklah mengada-ngada, survey banyak membuktikan bahwa, janji-janji yang diungkapkan ketika masa kampaye banyak yang tidak direalisasikan calon pemimpin daerah ketika sudah terpilih.
Dan yang perlu diingat pula, sebagi calon independen membangun isu dan mempolitisasi komunitas adalah hal yang paling penting sebelum pilkada dilaksanakan, untuk membangun imej yang kuat dan disenangi masyarakat pemilih itu, visi – misi serta pembuatan program jelas harus menyentuh kebutuhan masyarakat dan dengan niat tulus semua bersandar pada keridhoan Allah SWT. Insyaallah segala niat akan dikabulkan. Selamat berjuang dan selamat datang di era baru demokrasi Indonesia.
Biodata penulis :
N a m a : Sa’dullah
Pekerjaan : Staf pengajar SMKN 5 Banjarmasin
Konsekwensi Guru Teladan
Menjadi seorang pendidik adalah panggilan jiwa. seorang pendidik yang benar-benar mendidik sungguh sangat berat. Tiga pilar yang perlu dikuasai adalah penguasaan segi keilmuan (kognatif), sikap dan prilaku (afektif), keterampilan (motorik). Ketiga pilar itulah yang harus melekat pada jiwa seorang pendidik. Bila tidak menguasai ketiga pilar itu maka, otomatis guru dapat dikatakan tidak berhasil dalam proses belajar mengajar.
Julukan guru teladan yang diberikan oleh lembaga pendidikan atau pemerintah kebanyakan berdasarkan pada penilaian tiga pilar diatas. Dengan menyandang guru teladan konsekwensi yang harus dipikul adalah tindak tanduknya dan segala aktifitas yang dilakukan akan selalu di tiru oleh semua siswa maupun orang luar ligkungan sekolah karena sebagi public figure yang dinanti-nantikan.
Program guru teladan secara nalar dapat dimaknai sebagai sosok seorang guru yang mempunyai karakteristik serta kemampuan lebih baik dari segi integritas maupun dari behaviour mereka serta yang paling penting menurit penulis adalah pijakan yang berdasarkan pada relegiulitas yang mereka terapkan dalam hidup mereka. Hidup yang selalu berdasarkan pada nilai-nilai keagamaan dan kebersihan hati nurani.
Punya hati bersih serta nilai keagamaan yang kuat tidak sembarang orang bisa memlikinya. Program ini memerlukan proses yang amat panjang dan harus secara continuitas diasah dan diterapkan secara konsekwen dan terarah dalam kehidupan sehari-hari. Penerapan baik terhadap anak didik maupun terhadap sosial kemasysrakatan pada umumnya.
Hati secara maknawi dapat di difinisikan menjadi dua kelompok. Pertama, Hati yang berupa segumpal daging yang terletak disebelah dada kiri manusia. Gambaran fungsi hati ini dalam surah Qof ayat 37 disebutkan dengan gamblang ”bahwa sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat peringatan bagi orang-orang yang mempunyai hati”.
kedua, hati yang berhubungan dengan hahekat kekuatan ruh untuk mengenal tuhan. Hati dalam pengertian ini adalah mengetahui apa yang tidak dicapai kemampuan pikiran manusia. Hati ini bisa diibaratkan seperti cermin. Bila cermin bersih, maka terlihatlah sesuatu dengan baik. Sebaliknya, bila penuh denan noda, maka akan tertutuplah segala sesuatu didepanya.
Kedua difinisi hati tersebut merupakan gambaran fungsi keeksistensian manusia ketika beraktifitas sehari-hari dalam merajut kehidupan didunia, termasuk dalam hal ini aktifitas yang dilalkukan seorang guru. Sudahkah guru yang disebutkan sebagai guru yang bergelar teladan mempunyai karakteristik seperti yang digambarkan pada definisi-definisi di atas tadi. Jika belum, maka harapan untuk menjadi guru teladan (bintang) jauh dari harapan.
Selain karakteristik di atas, yang menjadi titik point bagi guru pada dasarnya terletak pada proses belajar mengajar (Learning-Teaching Process). Ini menjadi penting, karena itulah tujuan guru dalam mengaplikasikan ilmunya dalam arti yang sebenarnya. Bagaimana mereka membeberkan pelajaran dan gaimana para siswa mampu menerima serta memahami apa yang telah diberikan oleh guru-guru ketika menerima pelajaran di kelas.
Dua aspek yang paling utama dalam proses belajar mengajar sebenarnya terletak pada guru dan murid. Sedangkan aspek lain seperti buku dan sarana prasarana hanyalah sebagai penunjang. Salah satu aspek tidak berfungsi secara maksimal, implikasi yang harus diterima adalah kegagalan siswa dalam menempuh pendidikan, baik dalam perolehan nilai angka maupun dalam prilakunya.
Untuk menempuh semua aspek itu, diperlukan adanya keimbangan antara tiga aspek yang saya sebutkan diatas, yaitu aspek kognetif, afektif dan motorik dengan balutan nilai religiusitas ketika terjadi proses belajar mengajar. Dengan penguasan aspek-aspek tersebut dapat dipastikan bahwa pengaplikasian ilmu dapat berjalan dengan lancar.
Transfer ilmu pengetahuan dari guru terhadap murid adalah inti permasalahan yang tidak boleh tidak harus dilalui. Ilmu menjadi tumpuan dan harapan bagi setiap manusia. Karena dengan ilmu manusia dapat melakukan apa saja yang diinginkan. Ilmu sebagai pemimpin sedangkan amal perbuatan dapat dijadikan sebagai pengikutnya. Oleh kerena itu, ilmu harus diilhamkan kepada orang-orang yang bahagia dan diharamkan bagi orang-orang yang celaka.
Dalam kata hikmah dikatakan, “apabila anda bertemu kepada orang yang tidak berilmu, janganlah dimulai dengan perbincangan ilmu pengetahuan, tapi mulailah dengan sikap yang lemah lembut, karena ilmu membuat mereka liar. Sedangkan sikap lemah lembut membuat mereka lunak”.
Penggambaran ilmu pernah diucapkan oleh saidina Ali ra. Beliau menggambarkan bahwa ilmu adalah bagaikan akar pohon sedangkan pengetahuan adalah cabangnya. Akar tanpa cabang akan membusuk. Cabang tanpa akar akan mengering. Simbiosis mutualisme tersebut harus berjalan seimbang. ketidak seimbangan akan mengakibatkan sesuatu yang terjadi tidak sesuai dengan jalur yang sebenarnya.
Alam memberikan pengajaran pada kita bahwa keabadian senantiasa berdiri diatas roda keseimbangan. Begitupula yang terjadi terhadap ilmu pengetahuan. Penggunaan berlebihan terhadap pengetahuan menghasilkan kesementaraan-kesementaraan yang menyesatkan, begitu pula yang terjadi terhadap kecerdasan manusia.
Semua gambaran serta aspek diatas menjadi tolak ukur pada pengajar secara keseluruan, bahwasanya segala sesuatu yang kita kerjakan selalu berjalan atas keseimbangan baik dalam bersikap maupun dalam tingkah laku. Begitu pula apa yang dikerjakan oleh guru dalam melaksanakan aktifitasnya akan selalu berpatokan pada dalil keseimbangan.
Korelasi keseimbangan itu dimungkinkan akan terus menular dan mengalir bagai mata air yang sulit untuk dihentikan. Rumus keseimbangan ini sangat berharga bagi seorang guru. Apalagi guru yang sudah mendapat julukan sebagai guru teladan (bintang). Segala perbuatan yang dilakukan akan dijadikan barometer oleh semua kalangan. Sikap prilaku akan menjadi tuntunan dan panutan.
Julukan kehormatan sebagai guru teladan adalah harapan dan dambaan bagi semua guru. Untuk mendapatkanya memerlukan perjuangan yang amat panjang. Baik dari penilaian proses belajar mengajar maupun kegiatan yang dilakukan di luar sekolah. Sedangkan nilai religiusitas akan menjadi penyeimbang ketika melakukan aktifitas. Semua itu menjadi konsekwensi terhadap pola hidup manusia di Dunia.
Biodata Penulis :
N a m a : Sa’dullah
Unit Kerja : Guru SMKN 5 Banjarmasin.
Julukan guru teladan yang diberikan oleh lembaga pendidikan atau pemerintah kebanyakan berdasarkan pada penilaian tiga pilar diatas. Dengan menyandang guru teladan konsekwensi yang harus dipikul adalah tindak tanduknya dan segala aktifitas yang dilakukan akan selalu di tiru oleh semua siswa maupun orang luar ligkungan sekolah karena sebagi public figure yang dinanti-nantikan.
Program guru teladan secara nalar dapat dimaknai sebagai sosok seorang guru yang mempunyai karakteristik serta kemampuan lebih baik dari segi integritas maupun dari behaviour mereka serta yang paling penting menurit penulis adalah pijakan yang berdasarkan pada relegiulitas yang mereka terapkan dalam hidup mereka. Hidup yang selalu berdasarkan pada nilai-nilai keagamaan dan kebersihan hati nurani.
Punya hati bersih serta nilai keagamaan yang kuat tidak sembarang orang bisa memlikinya. Program ini memerlukan proses yang amat panjang dan harus secara continuitas diasah dan diterapkan secara konsekwen dan terarah dalam kehidupan sehari-hari. Penerapan baik terhadap anak didik maupun terhadap sosial kemasysrakatan pada umumnya.
Hati secara maknawi dapat di difinisikan menjadi dua kelompok. Pertama, Hati yang berupa segumpal daging yang terletak disebelah dada kiri manusia. Gambaran fungsi hati ini dalam surah Qof ayat 37 disebutkan dengan gamblang ”bahwa sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat peringatan bagi orang-orang yang mempunyai hati”.
kedua, hati yang berhubungan dengan hahekat kekuatan ruh untuk mengenal tuhan. Hati dalam pengertian ini adalah mengetahui apa yang tidak dicapai kemampuan pikiran manusia. Hati ini bisa diibaratkan seperti cermin. Bila cermin bersih, maka terlihatlah sesuatu dengan baik. Sebaliknya, bila penuh denan noda, maka akan tertutuplah segala sesuatu didepanya.
Kedua difinisi hati tersebut merupakan gambaran fungsi keeksistensian manusia ketika beraktifitas sehari-hari dalam merajut kehidupan didunia, termasuk dalam hal ini aktifitas yang dilalkukan seorang guru. Sudahkah guru yang disebutkan sebagai guru yang bergelar teladan mempunyai karakteristik seperti yang digambarkan pada definisi-definisi di atas tadi. Jika belum, maka harapan untuk menjadi guru teladan (bintang) jauh dari harapan.
Selain karakteristik di atas, yang menjadi titik point bagi guru pada dasarnya terletak pada proses belajar mengajar (Learning-Teaching Process). Ini menjadi penting, karena itulah tujuan guru dalam mengaplikasikan ilmunya dalam arti yang sebenarnya. Bagaimana mereka membeberkan pelajaran dan gaimana para siswa mampu menerima serta memahami apa yang telah diberikan oleh guru-guru ketika menerima pelajaran di kelas.
Dua aspek yang paling utama dalam proses belajar mengajar sebenarnya terletak pada guru dan murid. Sedangkan aspek lain seperti buku dan sarana prasarana hanyalah sebagai penunjang. Salah satu aspek tidak berfungsi secara maksimal, implikasi yang harus diterima adalah kegagalan siswa dalam menempuh pendidikan, baik dalam perolehan nilai angka maupun dalam prilakunya.
Untuk menempuh semua aspek itu, diperlukan adanya keimbangan antara tiga aspek yang saya sebutkan diatas, yaitu aspek kognetif, afektif dan motorik dengan balutan nilai religiusitas ketika terjadi proses belajar mengajar. Dengan penguasan aspek-aspek tersebut dapat dipastikan bahwa pengaplikasian ilmu dapat berjalan dengan lancar.
Transfer ilmu pengetahuan dari guru terhadap murid adalah inti permasalahan yang tidak boleh tidak harus dilalui. Ilmu menjadi tumpuan dan harapan bagi setiap manusia. Karena dengan ilmu manusia dapat melakukan apa saja yang diinginkan. Ilmu sebagai pemimpin sedangkan amal perbuatan dapat dijadikan sebagai pengikutnya. Oleh kerena itu, ilmu harus diilhamkan kepada orang-orang yang bahagia dan diharamkan bagi orang-orang yang celaka.
Dalam kata hikmah dikatakan, “apabila anda bertemu kepada orang yang tidak berilmu, janganlah dimulai dengan perbincangan ilmu pengetahuan, tapi mulailah dengan sikap yang lemah lembut, karena ilmu membuat mereka liar. Sedangkan sikap lemah lembut membuat mereka lunak”.
Penggambaran ilmu pernah diucapkan oleh saidina Ali ra. Beliau menggambarkan bahwa ilmu adalah bagaikan akar pohon sedangkan pengetahuan adalah cabangnya. Akar tanpa cabang akan membusuk. Cabang tanpa akar akan mengering. Simbiosis mutualisme tersebut harus berjalan seimbang. ketidak seimbangan akan mengakibatkan sesuatu yang terjadi tidak sesuai dengan jalur yang sebenarnya.
Alam memberikan pengajaran pada kita bahwa keabadian senantiasa berdiri diatas roda keseimbangan. Begitupula yang terjadi terhadap ilmu pengetahuan. Penggunaan berlebihan terhadap pengetahuan menghasilkan kesementaraan-kesementaraan yang menyesatkan, begitu pula yang terjadi terhadap kecerdasan manusia.
Semua gambaran serta aspek diatas menjadi tolak ukur pada pengajar secara keseluruan, bahwasanya segala sesuatu yang kita kerjakan selalu berjalan atas keseimbangan baik dalam bersikap maupun dalam tingkah laku. Begitu pula apa yang dikerjakan oleh guru dalam melaksanakan aktifitasnya akan selalu berpatokan pada dalil keseimbangan.
Korelasi keseimbangan itu dimungkinkan akan terus menular dan mengalir bagai mata air yang sulit untuk dihentikan. Rumus keseimbangan ini sangat berharga bagi seorang guru. Apalagi guru yang sudah mendapat julukan sebagai guru teladan (bintang). Segala perbuatan yang dilakukan akan dijadikan barometer oleh semua kalangan. Sikap prilaku akan menjadi tuntunan dan panutan.
Julukan kehormatan sebagai guru teladan adalah harapan dan dambaan bagi semua guru. Untuk mendapatkanya memerlukan perjuangan yang amat panjang. Baik dari penilaian proses belajar mengajar maupun kegiatan yang dilakukan di luar sekolah. Sedangkan nilai religiusitas akan menjadi penyeimbang ketika melakukan aktifitas. Semua itu menjadi konsekwensi terhadap pola hidup manusia di Dunia.
Biodata Penulis :
N a m a : Sa’dullah
Unit Kerja : Guru SMKN 5 Banjarmasin.
Uang Terima kasih membawa petaka
Suasana tenang diiringi gerimis pagi hari tepatnya hari Rabu ( 27/2) para guru yang mau menunggu ujian tryout SMA/SMK duduk di teras sekolah. Koran yang sengaja kubawa dari rumah menjadi rebutan, sambil menunggu waktu menjaga try out tiba para guru membaca berita yang lagi hangat-hangatnya pagi itu. Kepala Disdik Kota Banjarmasin menjadi tersanka Dana Alokasi Khusus (DAK) non-Dana Reboisasi (DR) Non-bidang pendidikan, kataku membuka pembicaraan.
Ah masak sih, pak Iskandar begitu ! kata guru yang baru bergabung menimpali. sepertinya ia tidak percaya dengan statemen yang baru saja aku lontarkan. Coba baca dulu berita halaman petama kalau tidak percaya, kataku meyakinkan. Ya memang ada 63 sekolah dasar yang tahun ini mendapatkan dana rehabilitasi gedung sekolah yang usia bangunanya mulai udzur dan sangat bahaya digunakan untuk proses belajar mengajar kata salah satu guru setelah selesai membaca berita. Dari sinilah sebenarnya pangkal permasalahan terjadi. Dari ke 63 kepala sekolah dasar berinisiatif untuk memberikan uang terima kasih. Rincianya setiap sekolah menyisihkan 6 juta rupiah untuk diberikan kepada disdik, wajarkan, paparnya memancing diskusi.
Wajar gimana, itu namanya korupsi. Kata guru lainya. Tahu apa tidak, sesuatu yang diberikan atau menerima bukan haknya itu termasuk dalam katagori korupsi. Apakah kamu menjamin bahwa uang yang diberikan kepala sekolah itu adalah uang pribadinya dan apakah yang menerima sumbangan bersikap diam dan menerima karena uang yang diberi itu merupakan amal jariyah yang berasal dari kepala sekolah tidak kan !. Itu adalah uang dari pemerintah/rakyat yang kegunaanya untuk pembangunan dan disini untuk membangun kondisi gedung sekolah yang mau roboh kok malah disunat katanya menerangkan seperti pengamat politik saja.
Tak terasa, belum menyimpulkan hasil diskusi dadakan itu, waktu menjaga tryout dimulai. Salah satu panitia memanggil untuk berkumpul dan membawa naskah soal yang sudah dipersiapkan menuju lokal masing-masing. Kini berita yang menimpa lembaga terhormat itu menjadi bola salju yang akan terus menjadi wacana sebelum kasus dugaan itu ada keputusanya.
Korupsi menjadi kata yang sakral dan sangat populer di Indonesia. Orde baru banyak menyumbang permasalahan ini, bahkan dimasa reformasi sekarangpun tidak kalah hebatnya bahkan semakin gamblang dan berani. Mengapa korupsi sulit dihilangkan, mungkinkah akibat kesakralanya sehingga sebagian orang berusaha mengundi nasib darinya. Bila beruntung akan cepat kaya, bila gagal ya... penjara akan menunggunya. Terbukti godaan setan dan kekuatan iman akan menjadi taruhan pada setiap insan di dunia. Iman lemah atau lagi hang out, manusia akan lalai menjalankan tugas sesuai dengan prosedur semestinya.
Masih ingatkah ketika rasulullah saw. Pada waktu dibujuk oleh orang kafir dengan hanya memberi 2 pilihan yaitu harta atau wanita. Karena iman yang kuat Rasulullah tidak memilih kedua-duanya, tapi memilih robb, iman adalah nomor satu dibanding dengan yang lain. Begitu pula para pejabat Negara dilingkungan manapun mereka bekerja harus dilandasi dengan kekuatan iman agar aktifitasnya bernilai ibadah.
Dari kasus yang menimpa Kadisdik itu, otomatis akan menyeret terhadap pelaku-pelaku lain yang dikatagorikan oleh jaksa sebagi modus suap-menyuap. Beberapa kepala sekolah yang mengkoordinir mengumpulkan uang untuk diteruskan kepada Disdik juga akan mengalamai pemeriksaan yang sama. Mereka adalah Muddasir (Koordinator Banjarmasin Barat), Khaeruddin (Koordinator Banjarmasin Utara), Ismail dan Syahruddin (Banjarmasin Selatan), Asmuni (Banjarmasin Tengah), dan Abdul Hamid Banjarmasin Timur). Dalam pikiran beliau-beliau (Kepala) sekolah tersebut mungkin tidak banyak berpikir sejauh itu, bahwa apa yang dilakukan itu termasuk katagori korupsi dan membawa petaka bagi yang menerima atau yang memberi.
Dalam pandangan lain, menganggap model penyunatan seperti itu sudah menjadi kewajaran seperti pereode-pereode sebelumnya. Seperti alasan yang disampaikan oleh Abdul muchlis kasubsi Sarana disdik banjarmasin, bahwa dirinya hanya sekedar menjalankan tugas berdasarkan pengalaman pendahulunya.(Bpost, 28/2).
Meskipun dari diknas sendiri tidak memberi perintah atau dalam kata lain kemauan berasal dari penerima. Dari indikasi statemen itu menunjukkan kedua belah pihak kurung memahami atau bahkan sengaja mengabaikan makna bahwa uang terima kasih itu masuk dalam katagori suap-menyuap (Korupsi).
Negara ini adalah negara hukum. Sekecil apapun masalah yang masuk dalam kaukus hukum akan diproses dengan hukum. Meskipun kasus disdik kota Banjarmasin ini tarafnya kecil, hanya 390 juta, coba bandingkan dengan korupsi BLBI yang merugikan negara 26 trillyun rupiah. Tapi sekecil apapun namanya negara hukum dan berhubungan dengan hajat hidup orang banyak, semua persoalan harus dihadapi dengan hukum.
Dari kondisi ini pula, lembaga kita mau tidak mau akan kena imbasnya. Artinya bahwa orang lain akan selalu melihat, menilai, mengoreksi lembaga kita tidak bersih dan penuh manipulasi meskipun hanya oknum tertentu yang melakukan.
Tidak bisa kita pungkiri bahwa sejatinya lembaga pendidikan merupakan mesin pencetak semua pejabat legislatif, eksekutif, yudikatif, lembaga profesi atau boleh dikatakan bahwa semua bidang pekerjaan yang ada ini merupakan produk pendidikan. Nilai Universal yang telah melekat dalam dunia pendidikan yang begitu lama itu rasanya tidak rela nilainya akan bergeser (kalau tidak pupus) dengan sekejab akibat kata sakral (Korupsi). Saya teringat kata mutiara yang diajarkan guru bahasa Indonesiaku ketika masih SD. Nila setitik merusak susu sebelanga. Kata mutiara ini menggelayut pada pikiranku lagi ketika mengingat kasus ini.
Nasi sudah menjadi bubur. Apalagi yang harus kita perbuat ? merayap dari awal lagi, meyakinkan orang, mengembalikan nama lembaga pendidikan sebagai lembaga yang terhormat di mata Masyarakat dan harus Menerapkan makna kalimat yaitu yang putih bilang putih, yang hitam bilang hitam kata senior saya ketika berbincang-bincang di ruang guru ketika mendiskusikan kasus ini. Meskipun pekerjaan ini sulit karena telah dihantui bayang-bayang korupsi setiap langkah kita. Tapi kita harus abaikan kasus di atas. yang lalu biarlah berlalu dan yang belum harus intropeksi diri agar tidak tersandung lagi.
Kita sekarang tinggal menunggu detik-detik keputusan pengadilan apakah kasus DAK-Non Reboisasi ini akan mengantarkan beliau-beliau itu ke penjara atau bahkan bebas dari tuduhan akibat kesalah fahaman dan ketidak pengertian dari definisi korupsi itu sendiri karena apa yang dilakukan itu sesuai kebiasaan atau ada unsur lain. Yang terpenting disini adalah sebagai bawahan kita ( semua para guru ) memberi suport agar kasus ini cepat selesai dan tidak mengganggu kinerja kadisdik dan ke 6 kepala sekolah dalam menjalankan tugasnya. Yang putih bilang putih yang hitam bilang hitam.wallahu a’lam bishowab.
Beodata Penulis
Nama : Sa’dulah
Pekerjaan : Guru SMKN 5 Banjarmasin.
Ah masak sih, pak Iskandar begitu ! kata guru yang baru bergabung menimpali. sepertinya ia tidak percaya dengan statemen yang baru saja aku lontarkan. Coba baca dulu berita halaman petama kalau tidak percaya, kataku meyakinkan. Ya memang ada 63 sekolah dasar yang tahun ini mendapatkan dana rehabilitasi gedung sekolah yang usia bangunanya mulai udzur dan sangat bahaya digunakan untuk proses belajar mengajar kata salah satu guru setelah selesai membaca berita. Dari sinilah sebenarnya pangkal permasalahan terjadi. Dari ke 63 kepala sekolah dasar berinisiatif untuk memberikan uang terima kasih. Rincianya setiap sekolah menyisihkan 6 juta rupiah untuk diberikan kepada disdik, wajarkan, paparnya memancing diskusi.
Wajar gimana, itu namanya korupsi. Kata guru lainya. Tahu apa tidak, sesuatu yang diberikan atau menerima bukan haknya itu termasuk dalam katagori korupsi. Apakah kamu menjamin bahwa uang yang diberikan kepala sekolah itu adalah uang pribadinya dan apakah yang menerima sumbangan bersikap diam dan menerima karena uang yang diberi itu merupakan amal jariyah yang berasal dari kepala sekolah tidak kan !. Itu adalah uang dari pemerintah/rakyat yang kegunaanya untuk pembangunan dan disini untuk membangun kondisi gedung sekolah yang mau roboh kok malah disunat katanya menerangkan seperti pengamat politik saja.
Tak terasa, belum menyimpulkan hasil diskusi dadakan itu, waktu menjaga tryout dimulai. Salah satu panitia memanggil untuk berkumpul dan membawa naskah soal yang sudah dipersiapkan menuju lokal masing-masing. Kini berita yang menimpa lembaga terhormat itu menjadi bola salju yang akan terus menjadi wacana sebelum kasus dugaan itu ada keputusanya.
Korupsi menjadi kata yang sakral dan sangat populer di Indonesia. Orde baru banyak menyumbang permasalahan ini, bahkan dimasa reformasi sekarangpun tidak kalah hebatnya bahkan semakin gamblang dan berani. Mengapa korupsi sulit dihilangkan, mungkinkah akibat kesakralanya sehingga sebagian orang berusaha mengundi nasib darinya. Bila beruntung akan cepat kaya, bila gagal ya... penjara akan menunggunya. Terbukti godaan setan dan kekuatan iman akan menjadi taruhan pada setiap insan di dunia. Iman lemah atau lagi hang out, manusia akan lalai menjalankan tugas sesuai dengan prosedur semestinya.
Masih ingatkah ketika rasulullah saw. Pada waktu dibujuk oleh orang kafir dengan hanya memberi 2 pilihan yaitu harta atau wanita. Karena iman yang kuat Rasulullah tidak memilih kedua-duanya, tapi memilih robb, iman adalah nomor satu dibanding dengan yang lain. Begitu pula para pejabat Negara dilingkungan manapun mereka bekerja harus dilandasi dengan kekuatan iman agar aktifitasnya bernilai ibadah.
Dari kasus yang menimpa Kadisdik itu, otomatis akan menyeret terhadap pelaku-pelaku lain yang dikatagorikan oleh jaksa sebagi modus suap-menyuap. Beberapa kepala sekolah yang mengkoordinir mengumpulkan uang untuk diteruskan kepada Disdik juga akan mengalamai pemeriksaan yang sama. Mereka adalah Muddasir (Koordinator Banjarmasin Barat), Khaeruddin (Koordinator Banjarmasin Utara), Ismail dan Syahruddin (Banjarmasin Selatan), Asmuni (Banjarmasin Tengah), dan Abdul Hamid Banjarmasin Timur). Dalam pikiran beliau-beliau (Kepala) sekolah tersebut mungkin tidak banyak berpikir sejauh itu, bahwa apa yang dilakukan itu termasuk katagori korupsi dan membawa petaka bagi yang menerima atau yang memberi.
Dalam pandangan lain, menganggap model penyunatan seperti itu sudah menjadi kewajaran seperti pereode-pereode sebelumnya. Seperti alasan yang disampaikan oleh Abdul muchlis kasubsi Sarana disdik banjarmasin, bahwa dirinya hanya sekedar menjalankan tugas berdasarkan pengalaman pendahulunya.(Bpost, 28/2).
Meskipun dari diknas sendiri tidak memberi perintah atau dalam kata lain kemauan berasal dari penerima. Dari indikasi statemen itu menunjukkan kedua belah pihak kurung memahami atau bahkan sengaja mengabaikan makna bahwa uang terima kasih itu masuk dalam katagori suap-menyuap (Korupsi).
Negara ini adalah negara hukum. Sekecil apapun masalah yang masuk dalam kaukus hukum akan diproses dengan hukum. Meskipun kasus disdik kota Banjarmasin ini tarafnya kecil, hanya 390 juta, coba bandingkan dengan korupsi BLBI yang merugikan negara 26 trillyun rupiah. Tapi sekecil apapun namanya negara hukum dan berhubungan dengan hajat hidup orang banyak, semua persoalan harus dihadapi dengan hukum.
Dari kondisi ini pula, lembaga kita mau tidak mau akan kena imbasnya. Artinya bahwa orang lain akan selalu melihat, menilai, mengoreksi lembaga kita tidak bersih dan penuh manipulasi meskipun hanya oknum tertentu yang melakukan.
Tidak bisa kita pungkiri bahwa sejatinya lembaga pendidikan merupakan mesin pencetak semua pejabat legislatif, eksekutif, yudikatif, lembaga profesi atau boleh dikatakan bahwa semua bidang pekerjaan yang ada ini merupakan produk pendidikan. Nilai Universal yang telah melekat dalam dunia pendidikan yang begitu lama itu rasanya tidak rela nilainya akan bergeser (kalau tidak pupus) dengan sekejab akibat kata sakral (Korupsi). Saya teringat kata mutiara yang diajarkan guru bahasa Indonesiaku ketika masih SD. Nila setitik merusak susu sebelanga. Kata mutiara ini menggelayut pada pikiranku lagi ketika mengingat kasus ini.
Nasi sudah menjadi bubur. Apalagi yang harus kita perbuat ? merayap dari awal lagi, meyakinkan orang, mengembalikan nama lembaga pendidikan sebagai lembaga yang terhormat di mata Masyarakat dan harus Menerapkan makna kalimat yaitu yang putih bilang putih, yang hitam bilang hitam kata senior saya ketika berbincang-bincang di ruang guru ketika mendiskusikan kasus ini. Meskipun pekerjaan ini sulit karena telah dihantui bayang-bayang korupsi setiap langkah kita. Tapi kita harus abaikan kasus di atas. yang lalu biarlah berlalu dan yang belum harus intropeksi diri agar tidak tersandung lagi.
Kita sekarang tinggal menunggu detik-detik keputusan pengadilan apakah kasus DAK-Non Reboisasi ini akan mengantarkan beliau-beliau itu ke penjara atau bahkan bebas dari tuduhan akibat kesalah fahaman dan ketidak pengertian dari definisi korupsi itu sendiri karena apa yang dilakukan itu sesuai kebiasaan atau ada unsur lain. Yang terpenting disini adalah sebagai bawahan kita ( semua para guru ) memberi suport agar kasus ini cepat selesai dan tidak mengganggu kinerja kadisdik dan ke 6 kepala sekolah dalam menjalankan tugasnya. Yang putih bilang putih yang hitam bilang hitam.wallahu a’lam bishowab.
Beodata Penulis
Nama : Sa’dulah
Pekerjaan : Guru SMKN 5 Banjarmasin.
Langganan:
Komentar (Atom)